Semarang, 13 September 2022 – Tanggung jawab yang dipikul seorang mahasiswa tidak hanya duduk di kelas sambil mendengarkan dan mengerjakan tugas dari dosen, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk dapat bermanfaat bagi orang lain termasuk masyarakat sekitar. Mahasiswa dituntut untuk menumbuhkan sikap sosial supaya ilmu yang didapatkan dalam bangku perkuliahan dapat diterapkan juga oleh masyarakat. Guna menumbuhkan sikap sosial pada mahasiswa, pemerintah telah memberikan wadah yang memfasilitasi mahasiswa untuk menyalurkan idenya dalam hal pengabdian masyarakat melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) – Pengabdian Masyarakat (PM). PKM-PM diadakan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi secara aktif dengan masyarakat, menumbuhkan tenggang rasa dan solidaritas terhadap masalah yang dihadapi masyarakat mitra, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk membantu menyelesaikan permasalahan mitra. Oleh karena itu, diharapkan mahasiswa memupuk rasa sosial yang tinggi melalui kegiatan PKM tersebut.
Pada bulan Mei 2022, sejumlah kelompok mahasiswa Universitas Diponegoro yang beranggotakan 3-5 mahasiswa bergabung dan ikutserta dalam mengikuti PKM-PM yang diselenggarakan oleh Kemenristekdikti melalui Ditjen Belmawa (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan). Salah satu kelompok yang bergabung dalam PKM-PM memiliki ide untuk mencegah pernikahan dini di Desa Jabungan Kota Semarang karena menurut hasil pengamatan serta wawancara dengan masyarakat sekitar, masyarakat mengaku masih banyak remaja yang melakukan pernikahan dini. Penyebab terjadinya pernikahan dini yang paling menonjol yakni adanya pola pikir (mindset) yang sudah tertanam di masyarakat bahwa menikah di usia dini merupakan hal yang wajar. Pola pikir ini umumnya disebabkan karena faktor budaya yang masih melekat dan faktor pendidikan masyarakat yang rendah, baik pendidikan anak maupun pendidikan orang tua. Bahkan, menurut Hawa (2019), tingkat pendidikan memberikan pengaruh positif terhadap pernikahan di usia dini, semakin tinggi pendidikan seorang anak maka akan semakin menekan tingkat pernikahan dini dan sebaliknya.
Berdasarkan data tiga tahun terakhir yang didapat dari KUA Banyumanik, sebanyak 70 wanita dan 17 laki-laki melakukan pernikahan dini. Salah satu daerah yang menyumbang angka pernikahan dini tersebut yaitu Kelurahan Jabungan yang berada di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Angka pernikahan dini di Kelurahan Jabungan selama tiga tahun terakhir berjumlah 6 orang. Hal tersebut dikarenakan faktor pola pikir masyarakat di Kelurahan Jabungan yang masih tradisional dan menganggap pernikahan adalah solusi dari permasalahan ekonomi.
Oleh karena itu, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan dini di Desa Jabungan, mahasiswa Universitas Diponegoro yang bergabung dalam program PKM-PM berinisiatif untuk membangun komunitas yang berfokus pada pencegahan pernikahan dini di Desa Jabungan . Komunitas tersebut berfungsi sebagai agent of change dalam kasus pernikahan dini seperti mensosialisasikan dampak pernikahan dini, mengajak remaja untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat, serta memberikan edukasi baik secara online maupun offline seputar pernikahan dini.