Depok, 2 April 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli atau menerima hampers yang berisi produk pro Israel. Imbauan ini sejalan dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel Fatwa tersebut menegaskan bahwa membeli produk dari produsen yang nyata mendukung Israel adalah haram.
Bulan ramadan ini masyarakat kembali diingatkan apa saja produk yang termasuk dalam daftar boycot, mengingat banyaknya produk-produk pro Israel yang muncul dalam bentuk hampers ramadan dan lebaran. Hampers ramadan pada umumnya berisi kebutuhan rumah tangga berupa sembako seperti minyak, beras, gula, kopi, teh dan terigu, atau makanan ringan seperti kue kering dan kurma.Tidak sedikit yang menyertakan produk-produk pro Israel di dalamnya.
Peringatan ini dikeluarkan sedini mungkin agar tidak ada kata “terlanjur sudah dibeli” atau “terlanjur sudah menerima” hampers tersebut. Papar Buya Amirsyah, Sekretaris Jendral MUI. Menanggapi hal ini masyarakat sebaiknya tidak perlu khawatir karena masih banyak produk-produk lokal sebagai alternatif dari produk-produk pro Israel. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih peduli dengan apa yang dibeli sekaligus mendukung produk UMKM lokal yang tidak terafiliasi dengan Israel.