Medan, 13 September 2022 – Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM sejak hari Sabtu, 3 September 2022 pukul 13.30 dan kenaikan BBM berlaku sejam setelah pengumuman diberikan. Kenaikan BBM ini terjadi pada jenis Pertalite, Solar dan Pertamax. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dan Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Terjadinya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berdampak bagi masyarakat. Kenaikan harga BBM juga memberikan pengaruh terhadap kenaikan harga lainnya seperti makanan, logistik, transportasi, dll.
Kenaikan harga BBM sangat berdampak pada kenaikan harga transportasi di wilayah kota Medan khususnya angkutan kota Medan atau yang disebut angkot. Kenaikan tarif terjadi sebesar 30 persen dari harga sebelumnya, besaran tarif yang dinaikkan sebesar Rp 1.500 per estafet. Sehingga tarif yang berlaku saat ini menjadi Rp 6.500 dari sebelumnya Rp 5.000. Keputusan ini dibuat oleh Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) kota Medan Montgomery Munthe pada senin (5/9/2022). Keputusan dibuat sebelum adanya keputusan dari Pemko Medan untuk mengumumkan secara resmi terkait kenaikan tarif tersebut. Namun demikian Organda Kota Medan tetap menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan agar kenaikan tarif angkutan memiliki payung hukum.
Saat ini, pengemudi angkot di Medan hidup di bawah garis kemiskinan, kata Montgomery. Menurut dia, kenaikan harga BBM kali ini sangat menberatkan, dan mereka berharap masyarakat bisa memahami hal ini. Montgomery mengatakan, salah satu hal yang merusak nasib sopir angkot di Medan saat ini adalah angkutan massal Trans Metro Deli tetap beroperasi secara gratis, fasilitas transportasi baru di Medan juga menghilangkan penumpang angkot. Kenaikan harga BBM disebut-sebut akan mempengaruhi inflasi karena daya beli yang lemah. Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang janji bantuan langsung tunai (BLT), bantuan BLT harus disalurkan kepada petugas kendaraan angkot karena BLT dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 3 juta rupiah. selama empat bulan berturut-turut